Memahami Treaty dalam Pembentukan Hukum: Apa Itu "Law Making Treaty"?

Jul 20, 2024

Dalam konteks hukum internasional dan nasional, istilah law making treaty adalah salah satu topik yang penting dan menarik. Hukum dibuat tidak hanya berdasarkan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga melalui perjanjian yang disepakati oleh negara-negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa yang dimaksud dengan law making treaty, bagaimana mekanisme kerjanya, dan pentingnya dalam sistem hukum.

Apa Itu "Law Making Treaty"?

Law making treaty adalah perjanjian internasional yang dirancang untuk menciptakan atau merumuskan norma hukum yang mengikat bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat menghasilkan hukum yang diterima secara luas dan konstruktif, serta membantu pemenuhan kewajiban hukum internasional. Proses pembentukan hukum melalui perjanjian ini sering kali melibatkan negosiasi yang kompleks di antara negara-negara, di mana setiap pihak berusaha mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Sejarah dan Perkembangan Law Making Treaty

Sejarah law making treaty memiliki akar yang dalam dalam praktik hukum internasional. Sejak zaman kuno, perjanjian antara negara telah menjadi alat penting untuk menyelesaikan sengketa dan menciptakan kerjasama. Berdasarkan catatan sejarah, beberapa perjanjian awal seperti Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 menandai awal dari penggunaan perjanjian internasional untuk menciptakan norma hukum.

Contoh-contoh Awal Perjanjian Hukum Internasional

  • Perjanjian Westphalia (1648): Memperkenalkan prinsip kedaulatan negara.
  • Konvensi Jenewa: Mengatur perlindungan korban perang.
  • Piagam PBB: Menggagas kerjasama internasional dan keamanan global.

Proses Pembentukan Law Making Treaty

Proses pembentukan law making treaty biasanya melibatkan beberapa langkah kunci, antara lain:

  1. Negosiasi: Negara-negara yang terlibat melakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan mengenai pokok permasalahan yang akan diatur.
  2. Penyusunan Naskah: Setelah kesepakatan dicapai, naskah perjanjian disusun dan diratifikasi oleh masing-masing negara.
  3. Ratifikasi: Proses di mana negara mengesahkan naskah perjanjian melalui prosedur internal masing-masing, biasanya melibatkan otoritas legislatif.
  4. Implementasi: Negara-negara yang meratifikasi perjanjian diwajibkan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan dalam hukum domestik mereka.

Tipe-Tipe Law Making Treaty

Terdapat beberapa tipe law making treaty yang dapat diidentifikasi, antara lain:

  • Treaty Multilateral: Perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara dan biasanya berskala luas, seperti Konvensi PBB tentang Hak Anak.
  • Treaty Bilateral: Perjanjian antara dua negara, contohnya Perjanjian Perdagangan Bebas.
  • Treaty Protokol: Perjanjian yang bersifat tambahan terhadap perjanjian utama, yang mengatur aspek tertentu secara lebih spesifik.

Peran dan Signifikansi Law Making Treaty dalam Hukum

Law making treaty memegang peranan sangat penting dalam konteks hukum internasional dan nasional, karena:

  1. Menyediakan Kerangka Hukum: Perjanjian ini menciptakan norma-norma yang mengikat dan dapat diterima secara global, membantu menciptakan tatanan hukum yang kohesif.
  2. Memfasilitasi Kerjasama Internasional: Dengan adanya perjanjian, negara-negara dapat lebih mudah bekerjasama dalam berbagai isu, seperti lingkungan, perdagangan, dan hak asasi manusia.
  3. Menjembatani Perbedaan: Law making treaty membantu menjembatani perbedaan yang ada antara negara-negara, menciptakan titik temu dalam pendekatan hukum yang berbeda.

Contoh-contoh Law Making Treaty yang Berpengaruh di Dunia

Berikut adalah beberapa contoh law making treaty yang memiliki dampak signifikan pada hukum internasional:

  • Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1969): Menjadi pedoman utama dalam hukum perjanjian internasional.
  • Konvensi Change Climate (1992): Menanggapi isu perubahan iklim dan menyediakan kerangka kerja bagi negara untuk berkolaborasi.
  • Trans-Pacific Partnership (TPP): Menciptakan perjanjian perdagangan antara beberapa negara untuk meningkatkan perdagangan dan investasi.

Implikasi Hukum dari Law Making Treaty di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan tentang law making treaty diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini mengatur bagaimana perjanjian internasional ditandatangani, diratifikasi, dan diterapkan dalam hukum domestik. Setiap perjanjian yang diratifikasi oleh Indonesia akan menjadi bagian dari hukum nasional, dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara.

Langkah-Langkah Ratifikasi di Indonesia

  1. Penandatanganan: Proses dimana perwakilan pemerintah menandatangani perjanjian.
  2. Pengesahan oleh DPR: Perjanjian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Penerbitan Peraturan Pemerintah: Sebagai tindak lanjut dari perjanjian, diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur aplikasinya.

Pentingnya Memahami Law Making Treaty bagi Praktisi Hukum

Bagi para praktisi hukum, pemahaman yang mendalam mengenai law making treaty adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan:

  • Penguasaan atas Hukum Internasional: Memahami law making treaty adalah kunci untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan hukum internasional.
  • Negosiasi yang Efektif: Praktisi hukum perlu mempelajari teknik negosiasi untuk mewakili klien mereka dalam proses pembuatan perjanjian.
  • Penerapan Hukum Nasional: Mengerti bagaimana perjanjian internasional diterapkan dalam hukum domestik membantu memastikan bahwa klien mematuhi ketentuan internasional.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, law making treaty adalah unsur fundamental dalam pembentukan hukum, baik di tingkat internasional maupun nasional. Melalui proses yang melibatkan negosiasi dan ratifikasi, perjanjian ini menjadi dasar bagi norma-norma hukum yang mengikat dan berperan dalam menciptakan kerjasama antar negara. Dalam konteks Indonesia, pemahaman serta penerapan law making treaty sangat diperlukan oleh praktisi hukum untuk menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip law making treaty, kita dapat berkontribusi pada terciptanya tatanan hukum yang lebih baik, berkeadilan, dan sesuai dengan norma-norma internasional. Mari kita terus belajar dan mengembangkan pemahaman kita mengenai hal ini, sehingga kita dapat menjadi agen perubahan dalam dunia hukum.